Selamat datang di

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Tingkat SMP Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025

SPMB Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Adapun jalur pendaftaran SPMB SMP Sidoarjo tahun ajaran 2025/2026 meliputi jalur domisili, afirmasi, mutasi, prestasi, Kelas Khusus Olahraga (KKO), Kelas Khusus Seni Budaya (KKSB), dan Layanan Individual Cerdas Istimewa (LICI).

H. Subandi, SH., M.Kn.

Bupati Sidoarjo

Hj. Mimik Idayana

Wakil Bupati Sidoarjo


Berita Terkini

Tanggal : 26 April 2025
Pengumuman Penerimaan Jalur KKO dan KKSB

Pengumuman dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal: Sabtu, 26 April 2025
  • Waktu: Pukul 14.00

Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 April 2025 di SMP masing-masing dengan membawa berkas berikut:

  1. Bukti penerimaan SPMB jalur KKO/KKSB
  2. Surat Kesanggupan melaksanakan program (ASLI)
  3. Surat Keterangan duduk di kelas 6 (ASLI)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
Tanggal : 19 April 2025
Informasi Seleksi Administrasi Jalur KKO & KKSB
Pengumuman Verifikasi/Validasi Data SPMB Jalur KKO silakan klik Disini | Pengumuman Verifikasi/Validasi Data SPMB Jalur KKSB silakan klik Disini

Jalur Pendaftaran

SPMB Kabupaten Sidoarjo 2025 di semua jalur tidak dipungut biaya.

Domisili

Jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Afirmasi

Jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas ataupun untuk siswa berasal dari SD/MI sulit terjangkau.

Prestasi

Jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.

Mutasi

Jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru/tenaga kependidikan.

Kelas Khusus Olahraga (KKO)

Kelas khusus yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di satuan pendidikan, serta didampingi pelatih olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.

Layanan Individual Cerdas Istimewa (LICI)

Layanan kepada siswa yang memiliki potensi kecerdasan istimewa sehingga dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan.

Kelas Khusus Seni Budaya (KKSB)

Kelas khusus yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan prestasi seni budaya di satuan pendidikan, serta didampingi pelatih dan/atau pembina yang memiliki keahlian dalam bidang seni budaya.