Selamat datang di
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Tingkat SMP Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025
SPMB Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Adapun jalur pendaftaran SPMB SMP Sidoarjo tahun ajaran 2025/2026 meliputi jalur domisili, afirmasi, mutasi, prestasi, Kelas Khusus Olahraga (KKO), Kelas Khusus Seni Budaya (KKSB), dan Layanan Individual Cerdas Istimewa (LICI).

H. Subandi, SH., M.Kn.
Bupati Sidoarjo

Hj. Mimik Idayana
Wakil Bupati Sidoarjo
Berita Terkini
Pengumuman dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal: Sabtu, 26 April 2025
- Waktu: Pukul 14.00
Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 April 2025 di SMP masing-masing dengan membawa berkas berikut:
- Bukti penerimaan SPMB jalur KKO/KKSB
- Surat Kesanggupan melaksanakan program (ASLI)
- Surat Keterangan duduk di kelas 6 (ASLI)
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
Jalur Pendaftaran
SPMB Kabupaten Sidoarjo 2025 di semua jalur tidak dipungut biaya.
Domisili
Jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Afirmasi
Jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas ataupun untuk siswa berasal dari SD/MI sulit terjangkau.
Prestasi
Jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Mutasi
Jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru/tenaga kependidikan.
Kelas Khusus Olahraga (KKO)
Kelas khusus yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di satuan pendidikan, serta didampingi pelatih olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Layanan Individual Cerdas Istimewa (LICI)
Layanan kepada siswa yang memiliki potensi kecerdasan istimewa sehingga dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan.
Kelas Khusus Seni Budaya (KKSB)
Kelas khusus yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan prestasi seni budaya di satuan pendidikan, serta didampingi pelatih dan/atau pembina yang memiliki keahlian dalam bidang seni budaya.