Ketentuan SPMB SMP 2026

Persyaratan Umum

A

Persyaratan Umum Penerimaan Murid Baru bagi Calon Murid SMP

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan:

  1. Persyaratan Usia — berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan:
    1. akta kelahiran; atau
    2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid;
    3. kartu keluarga.
  2. Kelulusan — telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan:
    1. ijazah; atau
    2. surat keterangan lulus/surat keterangan sedang duduk dikelas 6.
B

Persyaratan bagi Calon Murid Penyandang Disabilitas dan Pendidikan Kesetaraan

  Persyaratan umum bagi calon murid TK, calon murid kelas 1 (satu) SD, dan calon murid kelas 7 (tujuh) SMP dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas dan calon murid yang akan mendaftar di pendidikan kesetaraan.
C

Persyaratan bagi Calon Murid Baru dengan Asal Sekolah di Luar Wilayah Kabupaten Sidoarjo

  • Kuota 5% Calon murid baru dengan asal sekolah di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo dan kartu keluarga di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo paling banyak 5% (lima persen) dari kuota penerimaan murid baru untuk masing-masing satuan pendidikan.
  • Pengecualian Pembatasan kuota 5% tidak berlaku bagi calon murid baru dari sekolah di luar Kabupaten Sidoarjo, dengan kartu keluarga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
  • Kuota 10% Calon murid baru dengan kartu keluarga di luar/di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo namun bertempat tinggal dan sekolah asal mulai kelas 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) SD/MI/Pendidikan Kesetaraan dekat dengan SMP Negeri tujuan, diberikan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari kuota jalur domisili, diprioritaskan jarak terdekat antara tempat tinggal dengan SMP Negeri tujuan.

Jalur Domisili

A

Persyaratan Khusus Penerimaan Murid Baru pada Jalur Domisili

  1. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada jalur domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  3. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
    1. meninggal dunia — dibuktikan dengan akta kematian yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
    2. bercerai — dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
    3. kondisi lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur terkait pencatatan kependudukan, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru;
    4. dalam hal nama orang tua/wali calon murid dalam Kartu Keluarga terdapat perbedaan karena kondisi tertentu sepanjang diakui atau diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka wajib melampirkan dokumen negara lainnya sebagai bukti pendukung.
  4. Dalam hal calon murid tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua RT atau ketua RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang. Surat keterangan domisili memuat keterangan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi:
    1. bencana alam; dan/atau
    2. bencana sosial.
  5. Satuan pendidikan memprioritaskan murid yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan satuan pendidikan asal.
  6. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur Domisili.
  7. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
    1. penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
    2. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
    3. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
  8. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
    1. kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
    2. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
  9. Dinas sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon murid.
  10. Bagi calon murid yang merupakan anak asuh dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial, maka kartu keluarga mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari lembaga.
  11. Calon murid baru pada jalur domisili menggunakan aplikasi Google Maps, Google Fit, Strava atau aplikasi lain untuk menentukan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan yang ditempuh dengan berkendara atau berjalan.
  12. Calon murid baru/orang tua/wali menentukan sendiri titik koordinat tempat tinggal sesuai kartu keluarga.
  Ketentuan Skor Jarak: Skor diberikan 200 – 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke satuan pendidikan tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor.

Pemberian skor pada zona prioritas:

Zona Prioritas 1

+40

skor

Zona Prioritas 2

+30

skor

Zona Prioritas 3

+20

skor

  1. Calon murid baru jalur domisili dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah tujuan dalam zona dan/atau di luar zona.
  2. Selain melakukan pendaftaran SPMB melalui jalur domisili dalam wilayah zona yang telah ditetapkan, calon murid dapat melakukan pendaftaran SPMB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zona tempat tinggal murid sesuai persyaratan.
  3. Pembagian zona dalam pendaftaran SPMB melalui jalur domisili, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
  4. Data Zona Prioritas bisa dilihat pada link Zona Prioritas.
B

Persyaratan Khusus Penerimaan Murid Baru pada Jalur Domisili — Jenjang SMP

Jalur Domisili ditentukan berdasarkan domisili calon murid pada SMP dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:
    1. calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan; dan
    2. calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan.
  2. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga sekitar satuan pendidikan berdasarkan pemetaan; dan
  3. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan/desa lokasi satuan pendidikan.
  • Pemetaan Zona Jenjang SMP ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas berdasarkan usulan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa/Lurah dan/atau Camat setempat.
  • Calon murid baru yang diterima melalui jalur domisili, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi, dan apabila terdapat skor yang sama maka urutan langkah prioritas adalah:
    1. zona prioritas
    2. hasil TKA
    3. usia dari yang tertua hingga yang termuda
    4. urutan pilihan satuan pendidikan
    5. waktu mendaftar
  Khusus SMP Negeri 1 Sedati — yang berada di lingkungan Lanudal Juanda, diberikan kuota paling banyak 2 (dua) rombongan belajar dari kuota jalur domisili untuk calon murid baru di lingkungan/keluarga TNI-AL Lanudal Juanda.
  Domisili Pemerataan — Khusus untuk calon murid baru yang bertempat tinggal di desa yang jauh dari jangkauan SMP Negeri terdekat, diberlakukan aturan domisili pemerataan.

Jalur Afirmasi

A

Persyaratan Khusus Penerimaan Murid Baru pada Jalur Afirmasi

  1. Persyaratan khusus pada jalur afirmasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, diatur lebih lanjut dalam Penjelasan Teknis SPMB yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
  2. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional.
  3. Apabila murid berasal dari keluarga yang benar-benar tidak mampu, maka dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui Lurah/Kepala Desa setempat, dilampiri dengan Pakta Integritas yang dibuat oleh Ketua RT dan ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah/Kepala Desa, bermaterai cukup.
  4. Persyaratan sebagaimana dimaksud harus disertakan dengan surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  5. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan calon murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dan surat keterangan tidak mampu, dilakukan verifikasi data dan lapangan serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru dengan ketentuan:

Prioritas Pertama

  1. Anak asuh
  2. Penyandang disabilitas
  3. Calon murid berasal dari SD/MI sulit terjangkau

Prioritas Kedua

Calon murid di luar kondisi prioritas pertama yang memenuhi persyaratan khusus jalur afirmasi.

  Calon murid yang mengikuti jalur afirmasi merupakan murid yang bertempat tinggal di dalam dan di luar wilayah zona satuan pendidikan yang bersangkutan.
  SD/MI Sulit Terjangkau — Berikut adalah daftar SD/MI yang dikategorikan sulit terjangkau untuk prioritas pertama:
No.Satuan Pendidikan
1SDN Gebang 2 Sidoarjo
2MI Al-Abror Kalikajang Gebang Sidoarjo
3SDN Sawohan 2 Buduran
4SDN Tambak Kalisogo 1 Jabon
5SDN Kupang 3 Jabon
6SDN Kupang 4 Jabon
7SDN Kedungpandan 2 Jabon
B

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi bagi Calon Murid Penyandang Disabilitas

  1. Calon murid baru penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar SPMB melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas.
  2. Persyaratan khusus bagi calon murid penyandang disabilitas adalah murid dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensori, dan ganda pada tingkat ringan atau sedang.
  3. Persyaratan khusus bagi calon murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
    1. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
    2. surat keterangan hasil asesmen/pemeriksaan dari ahli (dokter ahli/dokter spesialis/psikolog profesional) yang sudah dimiliki.
  4. Bagi calon murid penyandang disabilitas yang tidak mampu dan belum memiliki surat keterangan hasil asesmen/pemeriksaan dari ahli, maka dapat difasilitasi oleh Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
C

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi bagi Calon Murid SMP

  1. Dalam hal jumlah calon murid baru yang mendaftar melebihi daya tampung jalur afirmasi, dilakukan seleksi terhadap calon murid afirmasi prioritas pertama (anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan calon murid berasal dari SD/MI sulit terjangkau), serta afirmasi prioritas kedua dengan urutan langkah:
    1. zona prioritas
    2. urutan pilihan sekolah
    3. waktu mendaftar
  2. Pada jalur afirmasi bagi calon murid baru dari keluarga tidak mampu dilakukan verifikasi yang terdiri atas unsur:
    1. panitia SPMB SMP Negeri tujuan
    2. koordinator wilayah/pengawas SD/MI
    3. kepala SD/MI asal
    4. lurah/kepala desa
    5. kasi sosial kecamatan

    Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi data dan kunjungan ke rumah/tempat tinggal.

Jalur Prestasi

A

Persyaratan Khusus & Jenis Prestasi

Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada jalur prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Dinas. Prestasi dapat berupa prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik yang terdiri atas:

Prestasi Belajar

Rapor & TKA

Prestasi Kejuaraan

Hasil kompetisi

Prestasi Apresiasi

Kepanduan & lainnya

Prestasi Belajar (Rapor dan TKA) dapat berupa:

  1. Prestasi penilaian berdasarkan rerata nilai rapor pada kelas IV dan V serta semester I kelas VI untuk mata pelajaran: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dengan bobot 60%;
  2. Hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) dengan bobot 40%.

Prestasi Hasil Kejuaraan dan Prestasi Apresiasi dapat berupa:

  1. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua regu peserta Lomba Tingkat III organisasi kepanduan;
  2. Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, Pramuka, keagamaan, Jumbara PMR dan/atau bidang nonakademik lainnya pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/atau kota/kabupaten, baik berjenjang perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang perorangan;
  3. Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, olimpiade, dan/atau bidang akademik lainnya pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/atau kota/kabupaten, baik berjenjang perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang perorangan.
  Ketentuan prestasi yang divalidasi oleh Dinas dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua regu peserta Lomba Tingkat III organisasi kepanduan.
B

Kelengkapan Dokumen & Ketentuan Umum

Persyaratan khusus bagi calon murid jalur prestasi dengan melampirkan:

  1. Rapor dan/atau hasil TKA dari satuan pendidikan asal dan surat pernyataan Kepala Sekolah tentang kurasi nilai rapor;
  2. Sertifikat/piagam prestasi;
  3. Dokumen penetapan kepengurusan organisasi;
  4. Dokumen lain terkait prestasi; dan/atau
  5. Surat Keterangan dari Ketua Kwartir Ranting setempat (bagi pengalaman kepengurusan sebagai ketua regu peserta Lomba Tingkat III organisasi kepanduan atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, Pramuka, keagamaan, dan/atau bidang nonakademik lainnya pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/atau kota/kabupaten).
  1. Bukti atas prestasi akademik/nonakademik sebagaimana dimaksud huruf b, huruf c, dan huruf d, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan, dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru, sesuai dengan ketentuan Dinas.
  2. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pada jalur prestasi terdapat pembobotan yang ditentukan oleh Dinas. Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi satuan pendidikan.
C

Kuota & Pembagian Jalur Prestasi

SPMB melalui jalur prestasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Prestasi Belajar (Rapor & TKA)

80%

dari kuota jalur prestasi • diprioritaskan jarak terdekat

Prestasi Kejuaraan & Apresiasi

20%

dari kuota jalur prestasi • diprioritaskan jarak terdekat

  1. Prestasi belajar (Rapor dan TKA) dihitung dengan kelipatan 14 (empat belas) dipilih 1 (satu) murid berprestasi. Apabila terdapat sisa lebih dari kelipatan berjumlah 5 (lima) atau lebih, maka ditambah 1 (satu) murid berprestasi.
  2. Satuan pendidikan SD/MI yang hanya memiliki 1 (satu) rombel dengan jumlah murid kurang dari 14 (empat belas) dipilih 1 (satu) murid berprestasi.
  3. Jumlah kuota peserta jalur Prestasi belajar diberikan merata untuk setiap kelas. Apabila terdapat sisa lebih, diprioritaskan diberikan ke kelas dengan jumlah siswa lebih banyak. Apabila jumlah siswa dalam satu kelas sama, diprioritaskan diberikan ke kelas dengan nilai rerata rapor lebih tinggi.
  4. Siswa peserta jalur prestasi belajar memiliki hak/prioritas yang sama untuk memilih sekolah. Dalam hal calon murid yang mendaftar suatu SMP melampau kuota, akan dipilihkan mendapatkan SMP dengan lokasi yang terjangkau terhadap alamat siswa oleh panitia.
D

Ketentuan Khusus Prestasi Kejuaraan & Apresiasi (Kuota 20%)

Prestasi hasil kejuaraan dan prestasi apresiasi di bidang akademik maupun nonakademik dengan kuota 20% dari kuota jalur prestasi, dengan ketentuan:

  1. Sertifikat adalah Juara I akademik/nonakademik tingkat kabupaten perorangan/beregu, Juara I dan II tingkat provinsi perorangan/beregu, dan/atau Juara I, II, III tingkat internasional/nasional perorangan/beregu.
  2. Sertifikat bagi calon murid baru dari luar Kabupaten Sidoarjo adalah sertifikat akademik/nonakademik berjenjang perorangan Juara I dan II provinsi, dan Juara I, II, III tingkat nasional/internasional.
  3. Memiliki sertifikat akademik/nonakademik yang diperoleh secara tidak berjenjang dan perorangan, yakni:
    1. Juara I akademik/nonakademik tingkat kabupaten;
    2. Juara I dan II akademik/nonakademik tingkat provinsi; dan/atau
    3. Juara I, II, III akademik/nonakademik tingkat internasional/nasional;

    Yang diselenggarakan oleh:

    1. Dinas;
    2. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
    3. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI);
    4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan/atau kementerian sejenisnya;
    5. Event nasional/internasional, yang telah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional.

    Diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

  4. Calon murid baru yang mendaftar pada SMP Negeri penyelenggara Layanan Individual Siswa Cerdas Istimewa (LISCI) memiliki sertifikat akademik berjenjang dengan Juara akademik tingkat kabupaten perorangan, Juara I dan II akademik/nonakademik tingkat provinsi perorangan, dan/atau Juara I, II atau III akademik/nonakademik tingkat nasional/internasional perorangan.
  5. Calon murid baru yang mendaftar pada SMP Negeri penyelenggara LISCI memiliki sertifikat akademik tidak berjenjang secara perorangan dengan Juara I akademik tingkat nasional/internasional perorangan; dan/atau
  6. Calon murid baru yang mendaftar pada SMP Negeri penyelenggara LISCI dari luar wilayah Kabupaten Sidoarjo, memiliki sertifikat akademik berjenjang dengan Juara I akademik tingkat provinsi perorangan, dan/atau Juara I, II atau III akademik tingkat nasional/internasional perorangan.
  Apabila terdapat nilai/skor yang sama pada jalur prestasi, maka ditentukan dengan urutan prioritas: jarak terdekat antara tempat tinggal dengan SMP Negeri tujuan, kemudian waktu mendaftar.

Jalur Mutasi

A

Persyaratan Khusus Penerimaan Murid Baru pada Jalur Mutasi

  1. Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
    1. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
    2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru/tenaga kependidikan harus memiliki:
    1. surat penugasan/surat keputusan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan; dan
    2. kartu keluarga.
  3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran jalur mutasi.
  4. Penentuan calon murid baru dalam jalur mutasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon murid yang terdekat dengan sekolah.
  Dalam hal terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada jalur mutasi, maka dapat dialokasikan untuk anak guru/tenaga kependidikan.
  Seleksi & Alokasi: Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui jalur mutasi melampaui jumlah kuota, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan. Kuota yang belum terpenuhi dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan/atau jalur domisili pemerataan.

Jalur Kelas Khusus Olahraga (KKO)

A

Ketentuan Umum Jalur KKO

  1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan jalur KKO adalah SMP Negeri 2 Sidoarjo, SMP Negeri 1 Tulangan, dan SMP PGRI 9 Sidoarjo.
  2. Cabang olahraga pada jalur KKO diantaranya adalah renang, sepatu roda, panahan, bulutangkis, catur, petanque, atletik, karate, pencak silat, dan bola voli pasir, serta dapat memperhatikan cabor unggulan Daerah.
  3. Dalam penyelenggaraan jalur KKO, Dinas dan satuan pendidikan bekerja sama dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo.
  4. Calon murid yang mengikuti jalur KKO adalah penduduk daerah Sidoarjo, dibuktikan dengan kartu keluarga orang tua/wali.
  5. Penerimaan murid baru pada Jalur KKO tidak diberlakukan sistem zonasi.
  6. Khusus pada satuan pendidikan penyelenggara jalur KKO menggunakan tes seleksi administrasi dan teknis.
  7. Tes seleksi administrasi adalah seleksi portofolio prestasi berdasarkan sertifikat olahraga yang diperoleh selama jenjang SD/MI/PKBM.
  8. Tes seleksi teknis meliputi tes kebugaran dan bakat/minat pada cabang olahraga dan wawancara.
  Pada saat proses pembelajaran di KKO, murid dapat dilakukan penyesuaian program belajar ke kelas reguler berdasarkan pertimbangan kesehatan dan/atau pertimbangan tertentu sesuai keputusan dari satuan pendidikan dan pelatih.
  Kuota: Masing-masing sekolah penyelenggara KKO diberikan kuota sebanyak 1 (satu) rombongan belajar.
B

Dokumen Persyaratan Khusus Jalur KKO

Persyaratan khusus pada jalur KKO adalah memiliki dokumen:

  1. Surat keterangan lulus/surat keterangan sedang duduk dikelas 6
  2. Rapor kelas IV dan V serta kelas VI semester 1;
  3. Piagam penghargaan/sertifikat kejuaraan sesuai cabang olahraga yang ditentukan dan diperoleh pada jenjang SD/MI/PKBM, apabila tidak memiliki, dapat melampirkan surat rekomendasi dari klub yang bersangkutan atau melampirkan surat keterangan prestasi dari sekolah;
  4. Surat pernyataan tanggung jawab keabsahan dokumen;
  5. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas/dokter; dan
  6. Surat pernyataan sanggup melaksanakan program pembelajaran dalam KKO.

Jalur Layanan Individual Siswa Cerdas Istimewa (LISCI)

A

Ketentuan Umum Jalur LISCI

  1. Satuan pendidikan penyelenggara jalur LISCI adalah SMP Negeri 1 Sidoarjo, SMP Negeri 1 Sedati, SMP Negeri 3 Sidoarjo, SMP Negeri 5 Sidoarjo, SMP Negeri 1 Krian, SMP Negeri 1 Taman, dan SMP Progresif Bumi Sholawat.
  2. Dalam penyelenggaraan jalur LISCI, proses pembelajaran dilaksanakan selama 4 (empat) semester.
  3. Calon murid yang mengikuti jalur LISCI adalah penduduk daerah Sidoarjo, dibuktikan dengan kartu keluarga orang tua/wali.
  4. Penerimaan Murid Baru pada Jalur LISCI tidak diberlakukan sistem zona.
  5. Calon murid baru memilih 2 (dua) SMP Negeri penyelenggara LISCI yang diminati.
  6. Calon murid baru yang diterima dalam jalur LISCI dapat melaksanakan proses pembelajaran selama 4 (empat) semester.
  Penyesuaian Program Belajar: Murid yang diterima pada jalur LISCI namun berdasarkan proses pembelajaran dan penilaian dinyatakan tidak mampu melanjutkan di LISCI, maka dapat dilakukan penyesuaian pada program belajar reguler. Sebaliknya, murid yang semula berada di kelas reguler dapat mengikuti LISCI, sesuai dengan regulasi pemerintah dan satuan pendidikan.
  Kuota: Masing-masing sekolah penyelenggara LISCI diberikan kuota calon murid baru paling banyak 28 (dua puluh delapan) murid.
B

Dokumen Persyaratan Khusus Jalur LISCI

Persyaratan khusus pada Jalur LISCI adalah memiliki dokumen:

  1. Surat keterangan lulus/surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang SD/MI;
  2. Rapor kelas IV dan V serta kelas VI semester 1 dengan bobot 60%;
  3. Hasil TKA dengan bobot 40%;
  4. Hasil pemeriksaan psikologi yang terdiri dari tes IQ (kapasitas intelektual minimal 120) dengan menggunakan skala Wechsler, EQ, task commitment dan kreativitas dari Lembaga Psikologi milik Pemerintah/TNI, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Layanan Psikologi Rumah Sakit Negeri/Swasta;
  5. Surat pernyataan tanggung jawab keabsahan dokumen; dan
  6. Surat pernyataan sanggup mengikuti program pembelajaran dalam Jalur LISCI.
C

Proses Seleksi & Penilaian

  1. Dalam proses seleksi SPMB menggunakan seleksi administrasi.
  2. Seleksi administrasi meliputi hasil tes psikologi yang dikeluarkan oleh Lembaga Psikologi milik Pemerintah/TNI, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Layanan Psikologi Rumah Sakit Negeri/Swasta, dan nilai mata pelajaran.
  3. Nilai mata pelajaran adalah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS kelas IV, kelas V, serta kelas VI semester 1.
  Apabila terdapat nilai/skor yang sama, maka ditentukan dengan cara urutan nilai tertinggi dari mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS.
  Pada saat calon murid baru dinyatakan diterima, dilakukan proses verifikasi dan validasi data/dokumen asli oleh panitia SMP Negeri.

Jalur Kelas Khusus Seni Budaya (KKSB)

A

Ketentuan Umum Jalur KKSB

  1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan jalur KKSB adalah SMP Negeri 4 Sidoarjo, SMP Negeri 1 Buduran, SMP Negeri 1 Tulangan, dan SMP PGRI 1 Buduran.
  2. Cabang seni pada jalur KKSB adalah seni musik, seni rupa, dan seni tari.
  3. Calon murid yang mengikuti jalur KKSB adalah penduduk daerah Sidoarjo, dibuktikan dengan kartu keluarga orang tua/wali.
  4. Jalur KKSB tidak diberlakukan sistem zona.
  5. Calon murid baru memilih 1 (satu) SMP Negeri penyelenggara KKSB yang diminati.
  Kuota: Masing-masing sekolah penyelenggara KKSB diberikan kuota calon murid baru sebanyak 1 (satu) rombongan belajar.
B

Dokumen Persyaratan Khusus Jalur KKSB

Persyaratan khusus pada jalur KKSB adalah memiliki dokumen:

  1. Surat keterangan lulus/surat keterangan sedang duduk dikelas 6
  2. Piagam penghargaan/sertifikat kejuaraan sesuai cabang seni yang ditentukan dan diperoleh pada jenjang SD/MI/PKBM, apabila tidak memiliki, dapat melampirkan surat rekomendasi dari lembaga les/kursus/sejenisnya yang berkaitan dengan seni budaya atau melampirkan surat keterangan bakat minat/prestasi dari sekolah;
  3. Video unjuk kemampuan sesuai cabang seni yang dipilih dengan durasi waktu maksimal 2 (dua) menit;
  4. Surat pernyataan tanggung jawab keabsahan dokumen;
  5. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas/dokter; dan
  6. Surat pernyataan sanggup mengikuti program pembelajaran dalam KKSB.
C

Proses Seleksi Jalur KKSB

Khusus pada satuan pendidikan penyelenggara KKSB menggunakan:

Tes Seleksi Administrasi

Seleksi portofolio prestasi berdasarkan sertifikat seni budaya yang diperoleh selama jenjang SD/MI/PKBM dan video unjuk karya.

Tes Seleksi Teknis

Meliputi tes bakat/minat pada seni budaya dan wawancara.

  Pada saat proses pembelajaran di KKSB, murid dapat dilakukan penyesuaian program belajar ke kelas reguler berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai keputusan dari satuan pendidikan dan pelatih/pembina.