Ketentuan SPMB SMP 2025

Ketentuan Umum

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
  2. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan telah menyelesaikan Pendidikan yang diterbitkan Lembaga Pendidikan.
  3. Calon murid baru dari Kabupaten Sidoarjo maupun dari luar Kabupaten Sidoarjo hanya mendapatkan 1 (satu) token yang digunakan untuk memperoleh username, token bersifat rahasia dan wajib diingat/dicatat.
  4. Calon murid baru dari luar Kabupaten Sidoarjo, dan lulusan SD/MI sebelum tahun ajaran 2025/2026, memperoleh token dari panitia SPMB Kabupaten dengan mengisi biodata dan titik koordinat melalui laman https://www.spmbsidoarjo.id.

Jalur Domisili

  1. Calon siswa harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  2. KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dapat digunakan dengan alasan perubahan karena penambahan/pengurangan anggota keluarga, bukan karena perpindahan domisili (dilampiri dengan KK lama atau surat pernyataan dari Desa yang menyatakan bahwa KK baru tersebut diterbitkan karena penambahan/pengurangan anggota keluarga).
  3. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  4. Surat Keterangan domisili tidak berlaku kecuali calon pendaftar merupakan korban terdampak bencana alam; dan/atau bencana sosial.
  5. Calon murid baru dengan asal sekolah di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo dan kartu keluarga di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo paling banyak 5% (lima persen) dari kuota penerimaan murid baru untuk masing-masing satuan pendidikan.
  6. Pembatasan kuota penerimaan murid baru untuk masing-masing satuan pendidikan sebesar 5% (lima persen) tidak berlaku bagi calon murid baru dari sekolah di luar Kabupaten Sidoarjo, dengan kartu keluarga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
  7. Calon murid baru dengan kartu keluarga di luar/di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo namun bertempat tinggal dan sekolah asal mulai kelas 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) SD/MI/Pendidikan Kesetaraan dekat dengan SMP Negeri tujuan, diberikan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari kuota jalur domisili, diprioritaskan jarak terdekat antara tempat tinggal dengan SMP Negeri tujuan.
  8. Jalur Domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan domisili calon murid pada SMP dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:
      1. Calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan.
      2. Calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan.
    2. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga sekitar satuan pendidikan berdasarkan pemetaan.
    3. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan/desa lokasi satuan pendidikan.
  9. Ketentuan Skor Jalur Domisili:
    1. Skor Jarak: Paling tinggi skor bernilai 200 untuk jarak <100m dari sekolah pilihan. Setiap kelipatan 100 m dikurangi 1 (satu).
    2. Diberikan Penambahan Skor Domisili Prioritas dengan detail dapat diunduh pada link berikut, dengan ketentuan:
      1. Skor Prioritas 1: diberikan tambahan skor 40 untuk alamat Satu RT dengan sekolah, dan RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah yang telah divalidasi oleh operator SMP tujuan.
      2. Skor Prioritas 2: diberikan tambahan skor 30 untuk alamat RT di sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang telah divalidasi oleh operator SMP tujuan.
      3. Skor Prioritas 3: diberikan tambahan skor 20 untuk alamat satu desa/kelurahan atau yang berdekatan dengan desa/kelurahan sekolah yang telah divalidasi oleh operator SMP tujuan.
  10. Khusus untuk calon murid baru yang bertempat tinggal di desa yang jauh dari jangkauan SMP Negeri terdekat, diberlakukan aturan domisili pemerataan desa dengan pagu sebagai berikut

Jalur Afirmasi

  1. Afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu:
    1. Memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah antara lain: Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program bantuan Pemerintah Pusat/Daerah lainnya selain JKN.
    2. Apabila murid berasal dari keluarga yang benar-benar tidak mampu, maka dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui Lurah/Kepala Desa setempat, dilampiri dengan Pakta Integritas yang dibuat oleh Ketua RT dan ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah/Kepala Desa, bermaterai cukup.
    3. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan calon murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dilakukan diskualifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Penerimaan jalur Afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu ditentukan dari hasil validasi dan verifikasi lapangan oleh petugas survei dan ketersediaan kuota.
  2. Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas:
    1. Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas adalah murid dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensori, dan ganda pada tingkat ringan atau sedang.
    2. Persyaratan khusus bagi calon murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
      1. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
      2. Surat keterangan hasil asesmen/pemeriksaan dari ahli (dokter ahli/dokter spesialis/psikolog profesional) yang sudah dimiliki.
  3. Afirmasi bagi calon murid berasal dari SD/MI sulit terjangkau, diperuntukkan khusus bagi calon murid yang berasal dari SD/MI:
    1. SDN Gebang 2 Sidoarjo
    2. MI Al-Abror Kalikajang Gebang Sidoarjo
    3. SDN Kedungpeluk 2 Candi
    4. SDN Sawohan 2 Buduran
    5. SDN Tambak Kalisogo 1 Jabon
    6. SDN Kupang 3 Jabon
    7. SDN Kupang 4 Jabon
    8. SDN Kedungpandan 2 Jabon
  4. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Afirmasi prioritas pertama
    2. Afirmasi prioritas kedua
  5. Calon murid baru afirmasi prioritas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
    1. Anak asuh sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (5)
    2. Penyandang disabilitas sesuai dengan Pasal 19 ayat (6) dan ayat (7)
    3. Calon murid berasal dari SD/MI sulit terjangkau
  6. Calon murid baru afirmasi prioritas kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah murid di luar kondisi ayat (2) di atas dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
  7. Calon murid yang mengikuti jalur afirmasi merupakan murid yang bertempat tinggal di dalam dan di luar wilayah zona satuan pendidikan yang bersangkutan.
  8. Pada jenjang SD, dalam hal jumlah calon murid baru yang mendaftar melebihi daya tampung jalur afirmasi, dilakukan seleksi terhadap calon murid afirmasi prioritas pertama anak asuh panti dan penyandang disabilitas serta afirmasi prioritas kedua dengan urutan langkah:
    1. Zona prioritas
    2. Usia dari yang tertua ke yang termuda
    3. Urutan pilihan sekolah
    4. Waktu mendaftar
  9. Pada jenjang SMP, dalam hal jumlah calon murid baru yang mendaftar melebihi daya tampung jalur afirmasi, dilakukan seleksi terhadap calon murid afirmasi prioritas pertama anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan calon murid berasal dari SD/MI sulit terjangkau, serta afirmasi prioritas kedua dengan urutan langkah:
    1. Zona prioritas
    2. Urutan pilihan sekolah
    3. Waktu mendaftar

Jalur Prestasi

  1. Prestasi Hasil Perlombaan/Pertandingan Bidang Akademik/Non akademik :

    • Calon peserta didik baru mendaftarkan secara daring/online melalui laman https://spmbsidoarjo.id, dengan mengunggah bukti sertifikat akademik/nonakademik asli yang telah di-scan dengan format PDF disertai foto/video/dokumen lainnya.
    • Panitia SPMB Kabupaten melakukan verifikasi/validasi data, dokumen melalui mekanisme dalam jaringan (daring).
    • Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang perorangan.
    • Penskoran berdasarkan:
        a) Prestasi Berjenjang Perorangan
        Juara/Pertingkat Skor Prestasi Tingkat
        Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional
        I 16 32 64 128
        II 8 16 32 64
        III 4 8 16 32

        b) Prestasi Berjenjang Beregu
        Juara/Pertingkat Skor Prestasi Tingkat
        Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional
        I 8 16 32 64
        II 4 8 16 32
        III 2 4 8 16

        c) Prestasi Tidak Berjenjang Perorangan
        Juara/Pertingkat Skor Prestasi Tingkat
        Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional
        I 8 16 32 64
        II 4 8 16 32
        III 2 4 8 16
    • Penentuan sekolah tujuan oleh panitia SPMB Kabupaten berdasarkan jenis prestasi, dan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Jenis-jenis sertifikat prestasi berjenjang :

    • Akademik: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Kemdikbudristek, Kompetisi Sains Madrasah (KSM), Lomba bidang akademik lainnya.
    • Non Akademik :
        a) Olahraga

        Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) Kemenag, Pekan Olahraga Nasional (PON), Paragames Olahraga Nasional, Kejurnas, Kejurprov, Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA), Kejurkab, Porkab, Liga Pelajar Indonesia (LPI), Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA).

        b) Pramuka

        Pramuka Garuda, Lomba Tingkat (LT) V, Lomba Tingkat (LT) IV, dan Lomba Tingkat (LT) III.

        c) Seni

        Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Festival Literasi Siswa (FLS), Pekan Seni Pelajar (PSP), Gelar Tari Remaja/Pagelaran Pertunjukkan Seni Traditional (PPST), Konser Karawitan Anak Indonesia (KKAI).

        d) Prestasi lomba bidang non akademik lainnya.
    • Kompetisi/olimpiade tingkat internasional dan nasional akademik/ non akademik perorangan tidak berjenjang.
    • Prestasi bidang Keagamaan; Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), Hafiz Qur’an, dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Pondok Pesantren/Lembaga Tahfizul Quran, disahkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten. Dengan ketentuan penskoran sebagai berikut :
      Jumlah Juz Skor
      3 s.d. 8 16
      9 s.d. 19 32
      20 s.d. 29 64
      30 128
    • Kompetisi yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo akademik/nonakademik perorangan tidak berjenjang, serta Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, KONI, Kemdikbudristek, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan event kabupaten/provinsi/nasional/internasional yang kredibel dan/atau bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
    • Prestasi hasil apresiasi, yaitu prestasi organisasi kepanduan sebagai Ketua Regu LT III, Pramuka Garuda, dan calon murid baru yang merupakan anak dari pendonor darah minimal 25 kali.
  3. Prestasi Hasil Penilaian :

    • Operator SD/MI memasukkan (entry data) nilai pengetahuan rapor kelas IV dan V serta kelas VI semester 1 mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila (atau PPKn), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
    • Jalur Prestasi Penilaian dihitung dengan kelipatan 14 (empat belas) murid dipilih 1 (satu) murid berprestasi dan apabila terdapat sisa lebih dari kelipatan berjumlah 5 (lima) atau lebih, maka ditambah 1 (satu) murid berprestasi, yang ditetapkan oleh sistem.
    • Satuan pendidikan SD/MI yang hanya memiliki 1 (satu) rombel dengan jumlah murid kurang dari 14 (empat belas) dipilih 1 (satu) murid berprestasi, yang ditetapkan oleh sistem.
    • Jumlah calon murid baru yang dapat diterima disesuaikan dengan kuota masing-masing SMP .
    • Apabila kuota SMP tujuan telah terpenuhi, panitia SPMB Kabupaten menyalurkan pada SMP lain terdekat, dan yang belum terpenuhi kuotanya.
    • Calon murid baru dapat memilih 2 (dua) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

Mutasi

  1. Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
    1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
    2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru/tenaga kependidikan harus memiliki:
    1. Surat penugasan/surat keputusan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan; dan
    2. Kartu keluarga.
  3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran jalur mutasi.

Jalur Kelas Khusus Olahraga

  1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan jalur Kelas Khusus Olahraga (KKO) adalah SMP Negeri 2 Sidoarjo dan SMP PGRI 9 Sidoarjo.
  2. Cabang olahraga pada jalur KKO adalah renang, sepatu roda, panahan, bulutangkis, catur, petanque, dan atletik.
  3. Dalam penyelenggaraan jalur Kelas Khusus Olahraga (KKO), Dinas dan satuan pendidikan bekerja sama dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo.
  4. Calon murid yang mengikuti jalur KKO adalah penduduk daerah Sidoarjo, dibuktikan dengan kartu keluarga orang tua/wali.
  5. Tidak diberlakukan sistem zona.
  6. Persyaratan khusus pada jalur KKO adalah memiliki dokumen:
    1. Surat keterangan lulus/surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang SD/MI;
    2. Rapor kelas IV dan V serta kelas VI semester 1;
    3. Piagam penghargaan/sertifikat kejuaraan sesuai cabang olahraga yang ditentukan dan diperoleh pada jenjang SD/MI/sederajat, apabila tidak memiliki, dapat melampirkan surat rekomendasi dari klub yang bersangkutan atau melampirkan surat keterangan prestasi dari sekolah;
    4. Surat pernyataan tanggung jawab keabsahan dokumen;
    5. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas/dokter;
    6. Surat pernyataan sanggup melaksanakan program pembelajaran dalam KKO.

Jalur Layanan Individual Cerdas Istimewa

  1. Satuan pendidikan penyelenggara jalur Layanan Individual Cerdas Istimewa (LICI) adalah SMP Negeri 1 Sidoarjo, SMP Negeri 1 Sedati, SMP Negeri 3 Sidoarjo, SMP Negeri 5 Sidoarjo, SMP Negeri 1 Krian, SMP Negeri 1 Taman, dan SMP Progresif Bumi Sholawat.
  2. Dalam penyelenggaraan jalur LICI, proses pembelajaran dilaksanakan selama 4 (empat) semester.
  3. Calon murid yang mengikuti jalur LICI adalah penduduk daerah Sidoarjo, dibuktikan dengan kartu keluarga orang tua/wali.
  4. Tidak diberlakukan sistem zona.
  5. Persyaratan khusus pada jalur LICI adalah memiliki dokumen:
    1. Surat keterangan lulus/surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang SD/MI;
    2. Rapor kelas IV dan V serta kelas VI semester 1;
    3. Hasil pemeriksaan psikologi yang terdiri dari tes IQ (kapasitas intelektual minimal 120) dengan menggunakan skala Wechsler, EQ, task commitment, dan kreativitas dari Lembaga Psikologi milik Pemerintah/TNI, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Layanan Psikologi Rumah Sakit Negeri/Swasta;
    4. Surat pernyataan tanggung jawab keabsahan dokumen;
    5. Surat pernyataan sanggup mengikuti program pembelajaran dalam LICI.

Jalur Kelas Khusus Seni Budaya

  1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan jalur Kelas Khusus Seni Budaya (KKSB) adalah SMP Negeri 4 Sidoarjo, SMP Negeri 1 Buduran, SMP Negeri 1 Tulangan, dan SMP PGRI 1 Buduran.
  2. Cabang seni pada jalur KKSB adalah: seni musik, seni rupa, dan seni tari.
  3. Calon murid yang mengikuti jalur KKSB adalah penduduk daerah Sidoarjo, dibuktikan dengan kartu keluarga orang tua/wali.
  4. Tidak diberlakukan sistem zona.
  5. Persyaratan khusus pada jalur KKSB adalah memiliki dokumen:
    1. Surat keterangan lulus/surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang SD/MI;
    2. Rapor kelas IV dan V serta kelas VI semester 1;
    3. Piagam penghargaan/sertifikat kejuaraan sesuai cabang seni yang ditentukan dan diperoleh pada jenjang SD/MI/sederajat, apabila tidak memiliki, dapat melampirkan surat rekomendasi dari lembaga les/kursus/sejenisnya yang berkaitan dengan seni budaya atau melampirkan surat keterangan bakat minat/prestasi dari sekolah;
    4. Video unjuk kemampuan sesuai cabang seni yang dipilih dengan durasi waktu maksimal 2 (dua) menit;
    5. Surat pernyataan tanggung jawab keabsahan dokumen;
    6. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas/dokter;
    7. Surat pernyataan sanggup mengikuti program pembelajaran dalam KKSB.