Tanya-Jawab (FAQ)
SPMB SMP 2025

Tahap Pelengkapan Biodata dan Titik Koordinat

Ya, siswa harus tetap menggunakan alamat yang tertera pada KK yang berlaku, dengan ketentuan KK tersebut minimal sudah terbit satu tahun sebelum pendaftaran.
1. Isikan alamat dan koordinat menggunakan alamat tempat tinggal.
2. Pilihlah "Tidak" pada pertanyaan "Apakah alamat sesuai dengan KK?" saat mengisi biodata di web.
3. Dokumen yang diunggah (dijadikan 1 file pdf) yaitu: 1) KK. 2) Sampul rapor bagian biodata yang diterbitkan saat siswa masuk kelas 1 yang tertera alamat tempat tinggal siswa sejak kelas 1. 3) Surat Keterangan Sekolah yang menyatakan sejak kelas 1 bersekolah di SD tersebut dengan format sesuai di menu unduh.
Biodata orang tua dapat diisi dengan menggunakan nama kepala keluarga.
Silakan unggah KK baru dan berikan keterangan bahwa alamat pada KK lama dan KK baru sama, beserta alasan pergantian KK. Jika memungkinkan, unggah juga KK lama dan KK baru untuk klarifikasi.
SKTM biasanya dikeluarkan oleh desa yang sesuai dengan alamat pada KK. Oleh karena itu, SKTM akan mengikuti KK yang berlaku pada individu tersebut.
Siswa yang ingin mengikuti jalur Hafidz dapat melampirkan sertifikat atau syahadah tahfidz yang menyatakan berapa juz yang telah dihafalkan oleh siswa tersebut.
Ya, semua siswa tetap wajib mengisi biodata, meskipun mereka tidak berniat mendaftar di sekolah yang ada di Sidoarjo.

Informasi Umum

"Blank Spot" merujuk pada jalur yang digunakan untuk daerah atau desa dengan jumlah penerimaan di SMP negeri yang sangat terbatas, karena jarak yang jauh dari SMP terdekat. untuk mengakomidasi dareah blank spot telah diadakan jalur domisili pemerataan desa dengan link berikut
Jika siswa tidak diterima di jalur yang telah dipilih, siswa dapat mendaftar di jalur lain yang tersedia.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi akan diambil berdasarkan per kelas. Jika terdapat sisa kuota yang harus diperebutkan, sisa kuota tersebut akan diberikan kepada kelas yang memiliki jumlah siswa lebih banyak.
Jika siswa tidak mendaftar di SPMB, maka siswa tersebut dapat dialihkan ke siswa lain, dengan syarat melampirkan surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani oleh orang tua dan surat pengantar dari kepala sekolah untuk dinas yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak mengikuti SPMB.

Jalur Afirmasi

Untuk jalur afirmasi, syarat yang diperlukan antara lain adalah kartu tanda anggota keluarga tidak mampu, serta beberapa berkas pendukung lainnya seperti foto rumah, kondisi rumah, kendaraan, dan lain-lain. Semua dokumen ini akan digunakan untuk proses verifikasi lapangan oleh petugas SMP.

Jalur Domisili

Perhitungan skor akan mempertimbangkan jarak, di mana setiap 200 meter jarak akan mengurangi skor sebesar 1. Untuk daerah dengan domisili prioritas (Prioritas 1, 2, dan 3), seperti RT atau desa yang letaknya secara fisik dekat dengan sekolah meskipun nama desa atau RT-nya berbeda, akan mendapatkan tambahan bobot (10, 20, atau 30).

Jalur Mutasi

Jalur mutasi tidak hanya terbuka untuk anak TNI/POLRI, tetapi juga untuk anak dari pekerja swasta, dengan bukti surat penugasan dari instansi atau lembaga terkait. Penugasan tersebut harus paling lama satu tahun sejak diterbitkan hingga tanggal pendaftaran.

Jalur Layanan Individual Cerdas Istimewa (LICI)

Rumah sakit yang dapat memberikan rekomendasi untuk jalur LICI adalah rumah sakit milik pemerintah/swasta, rumah sakit universitas negeri/swasta, atau layanan rumah sakit milik TNI/POLRI.
Jika siswa sudah diterima di jalur LICI, maka siswa tersebut tidak dapat mendaftar di jalur lain, termasuk jalur prestasi kelas.